Pelarian Pelaku Pembunuhan Pedagang Keliling di Tualang Berkhir di Rokan Hulu

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:05 WIB
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Pembina Aritonang SIK saat Press Release di Mapolres Siak. (RMC/Dolly)

RIAUMANDIRI.CO, SIAK – Jajaran Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang keliling berinisal S (43) di Desa Pinang Sebatang pada akhir tahun 2020 lalu.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SH SIK pada saat press release di teras loby gedung Mapolres Siak, Kamis (21/1/2021).

Kapolres Siak mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dikarenakan unsur sakit hati.

"Korban merasa sakit hati karna omongan korban pada saat bertemu disalah satu penginapan di wilayah Kecamatan Koto Gasib, korban dan pelaku ini merupakan sesama pedagang keliling," ungkap Kapolres.

Saat melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, pelaku seorang diri, dan telah direncanakan. Terhadap pelaku akan diterapkan Pasal 340 KUHP, yang berbunyi; barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dan Jo Pasal 338 KUHPidana, berbunyi; barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.

Selain Kapolres Siak, turut hadir pada kegiatan tersebut Wakapolres Siak Kompol Zulanda SIK, Kasat Reskrim AKP Noak Pembina Aritonang SIK serta PJU dan Bintara Polres Siak lainnya.


Reporter: Dolly Sandro

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler