Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Digelar Besok

Selasa, 19 Januari 2021 - 22:30 WIB

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan bakal melakukan gelar perkara kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad pada Rabu (20/1/2021) besok.

"Rencananya baru besok kita gelar perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (19/1/2021).

Dia mengatakan proses penanganan perkara tersebut tetap dilakukan Polres Metro Jaksel. Namun, gelar perkaranya akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Ia menerangkan gelar perkara tersebut bertujuan untuk mencari apakah ada unsur pidana dalam acara pesta tersebut.

"Nanti gelar perkaranya bareng-bareng melihat ada enggak [unsur] pidananya," ujar Tubagus.

Raffi Ahmad diketahui hadir dalam sebuah acara pesta yang digelaer di rumah Ricardo Gelael di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1).

Dalam acara itu, turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja purnama alias Ahok dan sejumlah selebritas lainnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, acara itu hanya dihadiri 18 orang dan tanpa ada undangan.

"Mereka itu orang-orang terdekat datang sendiri. Kayak kitalah mau ultah di-surprise-in lah," kata Yusri, Senin (18/1).

Tak hanya itu, Yusri mengklaim acara tersebut telah mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan ketat. Salah satunya dengan melakukan swab antigen bagi setiap tamu yang hadir ke rumah itu.

Yusri juga sempat menyatakan bahwa tak ditemukan unsur pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam acara tersebut.

Namun, lanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan dari penanganan perkara tersebut.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua," tuturnya.


 

Editor: Rico Mardinato

Tags

Terkini

Terpopuler