RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Rapat lintas Komisi DPRD Kota Pekanbaru dan OPD terkait membahas pengelolaan sampah dan tenaga harian lepas (THL) yang diputus kontrak melalui Whatsapp sepakat ditunda. Penundaan ini lantaran sebagian besar anggota rapat kecewa sebab Kadis DLHK, Agus Purnomo tidak hadir, Selasa (19/1/2021).
Adapun yang seharusnya melaksanakan rapat pada siang ini adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, DLHK, semua Komisi DPRD Kota Pekanbaru.
Kadis DLHK Pekanbaru yang tidak hadir diwakili oleh Sekretarisnya, Azhar.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra menyayangkan Agus Pramono tidak hadir dalam rapat pertemuan antarkomisi ini.
"Ini rapat lintas komisi. Jadi kami sebagai anggota DPRD harap Kadis hargai kamilah," ujarnya.
Rapat kali ini akan meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban dari DLHK Pekanbaru terkait pemberhentian 318 THL yang diputus kontrak hanya melalui WhatsApp oleh Kadis DLHK Agus Pramono.
"Kita mau tahu bagaimana sistem kerja sama untuk karyawan THL yang diberhentikan ini," ungkapnya.
Alasan yang diberikan Sekdis DLHK adalah para THL telah lewat ambang batas umur yang diperbolehkan untuk bekerja, yakni 58 tahun. Namun, menurut Doni umur tidak menjadi masalah selama para THL mampu bekerja. Apalagi, ia menemukan bahwa THL yang diberhentikan ada yang masih berusia 44 tahun.
"Menurut saya, THL ini sepanjang mereka kuat untuk bekerja, apa salahnya mereka bekerja. Toh, mereka itu tidak juga ada masa pensiunnya," kata Doni.
Usai sepakat ditunda, Doni mengaku akan koordinasi bersama pimpinan DPRD Kota Pekanbaru untuk rapat selanjutnya.
"Rapat bersama DLHK ini nanti kami perluas pembahasannya. Kita akan coba diskusi lintas komisi dulu. Kita akan coba menghadirkan Pimpinan DPRD Pekanbaru juga di rapat selanjutnya," pungkasnya.
Reporter: M Ihsan Yurin