RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Habib Rizieq Syihab tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia tiba di dengan menggunakan sorban penutup kepala serta memakai pakaian muslim warna putih dan juga rompi tahanan berwarna oranye.
"Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetep komitmen revolusi akhlaq dengan cara yang berakhlaq," kata Rizieq saat tiba di Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2020).
Rizieq yang tiba di Bareskrim Polri terlihat tidak menggunakan mobil tahanan meski memakai rompi tahanan. Ia juga terlihat dikawal oleh sejumlah petugas, baik yang menggunakan seragam lengkap dengan senjata ataupun seragam biasa.
"Tidak (pakai mobil tahanan, Rizieq), kita yang pakai mobil tahanan malah," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (14/1).
"Kendaraan tahanan Polda yang iringi kosong, pengacara naik itu karena kendaraan kami masih di parkiran, sulit masuk jalur depan Tahti Narkoba Polda. Daripada tertinggal rombongan, tadi ikut mobil tahanan Polda," sambungnya.
Ia menjelaskan, kedatangan Rizieq ke Bareskrim Polri karena untuk dipindahkan saja penahanannya. Oleh karenanya, pihak Bareskrim yang menjemput langsung Rizieq dari Polda Metro Jaya.
"Pindah rutan, Bareskrim tadi datang pakai kendaraan biasa," ujarnya.
Namun, ia tidak bisa menjelaskan alasan kenapa Rizieq dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri dalam masa tahannya tersebut.
"Alasan (pindah rutan) bisa tanya ke polisi," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara milik Habib Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara ini terkait soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Pada hari ini Kamis tanggal 14 Januari 2021, pukul 11.15 WIB, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara MRS yang diterima oleh Kasubdit Kamneg Kejagung," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/1).
Dengan diserahkannya dua berkas perkara tersebut, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdapat 2 berkas perkara yaitu berkas perkara MRS di Megamendung dan berkas perkara di Petamburan. Kasus ini masih menunggu pemeriksaan atau penelitian dari pihak JPU," tutupnya.
Diketahui, upaya hukum yang dilayangkan kubu Habib Rizieq melalui sidang praperadilan telah ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terkait gugatan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq.