RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Petugas penyapu jalan yang kontraknya tidak lagi diperpanjang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendatangi rumah Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra untuk mengadukan nasib mereka.
Yuasminar salah seorang petugas penyapu jalan mengatakan dirinya sudah mulai bertugas menyapu jalanan Pekanbaru sejak 3 Februari 2002 atau sudah 18 tahun lamanya. Yuasminar juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Kadis DLHK yang memberitahukan kontraknya tidak lagi diperpanjang melalui aplikasi pesan WhatsApp yang mana dirinya tidak memiliki handphone android.
"Bagaimana kehidupan kami ke depannya setelah kontrak tidak diperpanjang, bagaimana keseharian kami ke depannya setelah tidak lagi ada penghasilan," keluhnya, Rabu (13/1/2021).
Menurutnya zaman kepemimpinan Herman Abdullah dan Firdaus jauh berbeda, ketika era Herman Abdullah menjadi wali kota para petugas ini mendapatkan bonus ketika Pekanbaru berhasil meraih Piala Adipura.
"Tapi di zaman sekarang ini jangankan seperti itu, yang ada kami tidak dikontrak lagi dan kami bekerja hanya untuk makan sehari-hari saja, tidak lebih dari itu. Jadi kedatangan kami meminta kepada bapak dan ibu DPRD Pekanbaru perjuangkanlah nasib kami," pintanya.
Sementara itu Doni Saputra mengatakan DPRD Pekanbaru menyayangkan sikap dari Kadis LHK yang tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum tidak lagi mengontrak para THL tersebut.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan dia berserta rekan-rekannya yang berada di Komisi I, II dan IV akan memperjuangkan nasib para pekerja. Keterlibatan lintas komisi ini sendiri karena ada batas-batas yang tidak bisa seluruhnya dilakukan oleh Komisi I.
"Kita komisi I akan coba hearing dengan BKPSDM tentang tenaga honor atau THL yang kontraknya tidak diperpanjang, dan apa alasannya. Untuk komisi III bisa jadi tentang tenaga kerjanya serta komisi IV mereka akan memanggil pihak DLHK. Kami komisi I akan mendorong teman-teman komisi untuk sama-sama menyikapi hal ini, karna ini nasib orang banyak harus diperjuangkan," tegasnya.
Jika alasan usia kontrak para pekerja tidak diperpanjang, Doni mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan acuan. Karena meskipun sudah berusia lebih dari 40 tahun para pekerja tersebut masih kuat untuk melakukan pekerjaannya.
"Jangan dipandang umurnya, yang penting mereka kuat dan mau bekerja. Karena tenaga harian lepas ini setahu saya tidak ada yang mengatur umur 44 tahun tidak bisa dipekerjakan lagi," pungkasnya.
Reporter: M Ihsan Yurin