Kabar Gembira, Dinas Perhubungan Siak Terapkan Sistem Kir Smart Card

Rabu, 13 Januari 2021 - 18:21 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak akan menerapkan digitalisasi pengujian kendaraan bermotor dengan sistem Kir Smart Card. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi kepada awak media Rabu (13/1/2020) pagi.

Lebih lanjut Junaidi mengatakan, untuk Kabupaten Siak hanya tinggal menunggu Kartu Smart Card saja dari Kementrian Perhubungan, karena pengadaan kartu tersebut satu pintu.

“Insyaallah bulan Februari kita sudah menerapkan sistim Kir Smart Card," ujar dia.

Sistem ini, kata dia, merupakan program digitalisasi layanan uji berkala (Uber] disertai dengan kartu pintar (smart card) pada BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik). Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan [Permenhub] Nomor PM 133 Tahun 2015 Pasal 16 ayat [3] huruf c tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922 / AJ.402 / DRJD / 2018 tentang perubahan atas peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2874 / AJ.402 / DRJD / 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2018.

Masi begitu, kata Junaidi, melalui smart card, secara otomatis data pengujian kendaraan bermotor akan terintegrasi secara nasional, dan penggunaan smart card ini juga dapat meminimalisir potensi pemalsuan buku uji kendaraan bermotor.

Selain mendapatkan kemudahan dan keamanan, smart card juga membuat percepatan pelayanan pada masyarakat, dimana semua sistem pengecekan sudah berbasis pada teknologi.

"Dengan melakukan pengujian, sebuah kendaraan akan lebih terjamin kelayakannya untuk bisa beroperasi di jalan raya, agar menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya untuk di Kabupaten Siak," tambahnya.

Dia menjelaskan, seluruh bukti KIR diubah dengan sistem digitalisasi dan pewajib uji KIR mendapatkan 3 elemen BLUE, yaitu kartu uji berupa Smart Card sebagai pengganti kartu uji berkala/buku uji, berlaku 1 tahun atau dapat digunakan 2 kali uji berkala, dan dapat dibaca setiap saat tanpa memerlukan jaringan internet dengan menggunakan sistem Radio Frequency Indetification [RFID].

Lembar Hasil Uji berupa kertas yang memuat data teknis kendaraan wajib uji dan hasil uji berkala, berlaku selama jangka waktu 6 bulan, sebagai media serta alat bantu petugas dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Tanda Uji sebagai pengganti stiker tanda samping, di tempel pada kaca depan bagian kiri bawah dilengkapi QrCode & hologram. Hal ini juga dapat mempermudah sebagai media serta alat bantu petugas dalam pengawasan & pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, tutup Junaidi.


Reporter: Dolly Sandro

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler