Terdakwa Korupsi Makan-Minum di SUT Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Kampar

Selasa, 12 Januari 2021 - 17:45 WIB
Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto saat ditemui di ruang kerjanya/ (RMC/Ari)

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Sofyan, terdakwa kasus korupsi makan-minum di Sekolah Unggul Terpadu (SUT) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp297.466.283. Uang tersebut diserahkan istri dan anak terdakwa didampingi pengacara ke Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (12/1/2021).

"Hari ini kita terima pengembalian kerugian keuangan negara terdakwa Sofyan, diserahkan istri dan anak terdakwa didampingi pengacaranya, uang senilai 297.466.283 rupiah kita titipkan ke BRI menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," papar Amri Selasa sore.

Setelah ada keputusan hukum tetap lanjut Amri, baru uang tersebut dicairkan dan disetorkan ke negara seperti amanat yang tertuang dalam putusan pengadilan nantinya.

Kasi Pidsus juga menjelaskan, kasus korupsi anggaran makan-minum di SUT sudah mulai disidangkan, memasuki pemeriksaan saksi, dan Sofyan sudah ditetapkan sebagai Terdakwa.

"Terdakwa ini dalam kasus makan minum SUT, merubah sistem pengadaan makan minum, dari sebelumnya dikelola pihak ketiga dirubah ke swakelola. Namun ini bukan swakelola murni, hanya seolah-olah swakelola, dari kegiatan tersebut terdapat selisih antara pembelanjaan riil dengan apa yang dicairkan," papar Pidsus.

Adanya pengambilan uang oleh terdakwa sebut Mantan Kasi Datun Belawan ini tidak serta merta menggugurkan perbuatan terdakwa, namun  pengembalian kerugian negara merupakan itikad baik terdakwa dan akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam melakukan penuntutan.

"Tentu itikad baik terdakwa akan menjadi pertimbangan kami dalam mementukan penuntutan. Pasal yang disangkakan ke terdakwa primer pasar 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan subsidernya pasal 3 maksimal 20 tahun," pungkas Amri.


Reporter: Ari Amrizal

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler