WNA Dilarang Masuk Indonesia sampai 28 Januari Mendatang

Senin, 11 Januari 2021 - 19:43 WIB

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 yang ditutup sejak tanggal 1 hingga 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 pekan atau mulai 15 hingga 28 Januari 2021.

"Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dua pekan lagi," kata Airlangga, Senin (11/1), seperti dikutip dari keterangan resminya.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu juga menegaskan soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19," tuturnya.

Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat sembilan pembatasan kegiatan yang diatur, yaitu perkantoran WFH 75 persen, belajar-mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen, pusat belanja dan mall sampai pukul 19.00, restoran dine-in 25 persen dan take-away diizinkan, kegiatan konstruksi 100 persen operasi, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup dan kegiatan sosial budaya dihentikan, serta terakhir transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional.

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler