RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar pertemuan dengar pendapat dengan Tenaga Harian Lepas (THL) yang masa kontraknya diputus tiba-tiba hanya melakui aplikasi Whatsapp oleh Kadis DLHK Pekanbaru, Agus Pramono pada 31 Desember 2020 lalu.
Dari berbagai pembahasan, Anggota Komisi I Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti salah satunya mempertanyakan apakah selama ini THL diberi layanan BPJS Ketenagakerjaan dan perlengkapan kerja seperti jas hujan, topi, baju, dan lainnya.
Massa yang mejawab tidak, membuat Ida geram. Menurutnya, tidak diberinya BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelanggaran kemanusiaan.
"Masa orang kita pekerjakan dengan resiko tinggi, tapi tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada kecelakaan kerja di lapangan, siapa yang bertanggungjawab?," ujar Ida, Senin, (11/1/2021).
Politisi Golkar ini juga mengatakan, BPJS merupakan hak semua orang. Justru masyarakat kecil yang lebih prioritas.
"Kalau tidak pemerintah yang memfasilitasi itu, lantas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dengan THL ini?," ujar dia.
"Walaupun tidak tenaga kerja tetap, tapi punya resiko tinggi. Di jalan loh mereka nyapu itu. Udah berumur lagi. Kemanusiaan. Dan ini juga diatur oleh regulasi," tambahnya.
Salah satu THL bernama Yusnimar yang sudah menjadi tukang sapu selama 17 tahun mengaku tidak pernah mendapat layanan BPJS. Bahkan, selama 2020 ia tak pernah mendapat perlengkapan kerja.
Selain itu, ia juga mengaku tak pernah lagi menerima THR semenjak kepemimpinan Wali Kota Firdaus.
"Dulu di zaman Pak Herman, dikasih THR, sembako. Pokoknya semenjak Firdaus, tidak pernah lagi," katanya.
Reporter: M Ihsan Yurin