RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil perwakilan dari 318 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang kontraknya diputus Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
"Kami para THL ini juga minta perlindungan kepada Pemko Pekanbaru melalui rekomendasi DPRD Pekanbaru. Banyak THL yang kehilangan pekerjaan," ujar perwakilan THL, Zainudin, Senin (11/1/2021).
Zainudin juga mengatakan, Wali Kota Pekanbaru mesti segera mengevaluasi, bahkan memberhentikan Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono, sebab dinilai sikap dan prilakunya tidak baik dan semena-mena.
"Kita minta Pemko berhentikan dan membebastugaskan Agus Pramono. Juga kami minta dipekerjakan kembali. Baik itu di DLHK ataupun di OPD lain," tambahnya.
Diketahui, ratusan THL mendapat informasi bahwa kontrak mereka diputus alias tidak lagi diperpanjang hanya melalui aplikasi berkirim pesan WhatsApp. Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menilai DLHK tidak manusiawi memberhentikan pekerja dengan hanya melalui Whatsapp.
"Kita hidup di negara hukum. Harus ada aturan main yang harus dijalankan. Enggak boleh semau hati sendiri. Tata kelola pemerintahan tidak boleh seperti ini. Ada prosedur yang harus dijalankan," ucap Ida.
"Daerah kita daerah Melayu, mengedepankan etika dan sopan santun. seperti ini menandakan tidak ada etika dan sopan santun," tambahnya.
Sebelumnya, seluruh THL diminta membuat surat lamaran kerja kembali guna perpanjangan kontrak, akan terapi saat Kamis (31/1/2020), Agus Pramono tiba-tiba mengumumkan kontrak THL tidak lagi diperpanjang.
"Untuk menindaklanjuti ini, kami Komisi I akan rapat internal terlebih dulu, kemudian mengundang DLHK dan BPSDM. BPSDM tidak bisa lepas tangan saja, karena ini bawa nama Pemerintah Kota Pekanbaru," tutupnya.
Reporter: M Ihsan Yurin