RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, termohon sangat optimistis sidang praperadilan penetapan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dimenangkan pihaknya.
"Kami sangat optimis, malam ini kan penyerahan simpulan, artinya kami optimis, sangat optimis memenangkan ini (praperadilan)," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, polisi optimistis bisa memenangkan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab selaku pemohon yang diajukan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan. Namun, putusan akhirnya berada di tangan Hakim Tunggal PN Jakarata Selatan, Akhmad Sahyuti.
Dia memastikan, polisi dalam menangani proses perkara kasus Habib Rizieq Shihab, baik dari proses penyidikannya, proses penetapan tersangka, maupun proses penahanan tersangkanya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, semua itu diperkuat dengan dasar-dasar yang telah dijelaskan oleh 2 ahli pidana dan 1 ahli bahasa yang dihadirkan termohon di sidang kali ini.
"Kita, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel tentu bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik," katanya.
Adapun polisi, tambahnya, sudah siap menerima hasil praperadilan Habib Rizieq Shibab yang bakal diputuskan nanti oleh hakim, meskipun hasilnya itu tak sesuai yang diharapkan. Namun, sekali lagi polisi optimis sidang praperadilan tersebut dimenangkan polisi.