RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tersangka kasus video asusila Gisella Anastasia alias Gisel telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020). Setelah diperiksa sekitar 10 jam, sejak pukul 09.00 hingga 19.45 WIB, Gisel diperbolehkan pulang dan tidak ditahan.
"Kami tidak lakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Ini adalah hak dan kewenangan daripada penyidik. Ada di pasal 21 ayat 1di KUHAP juga ada pasal 21 ayat 4," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam (8/1/2020).
Yusri mengatakan, setidaknya ada dua pertimbangan kenapa Gisel tidak ditahan. Pertama, ia bersikap kooperatif selama kasus berjalan.
Bahkan Gisel menjawab semua 49 pertanyaan penyidik. Kedua, polisi tak menahan Gisel atas pertimbangan anak.
"Dia (Gisel) ada anak yang masih umur empat tahun, perlu bimbingan ibunya," kata Yusri.
Saat keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Gisel menjelaskan perihal ketidakhadirannya pada saat panggilan pertama sebagai tersangka. Gisel mengaku panggilan penyidik itu bertepatan dengan kedatangan putrinya dari luar kota.
Kemudian, ia memutuskan untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini Jumat (8/1) sesuai permintaannya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Sekali lagi saya mohon maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk semua pihak terkait," kata Gisel.
Dalam kesempatan itu, mantan istri Gading Maten itu meminta doa dan dukungan untuk dirinya dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Dia berharap ke depannya akan jadi lebih baik lagi.
Dalam kasus ini, selain Gisel, tersangka lain, Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya mengakui pemeran video itu adalah mereka.
Video tersebut dibuat pada 2017. Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel di Medan," ucap Yusri.