RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komnas HAM menyatakan aksi penembakan terhadap laskar FPI pada Senin 7 Desember 2020, merupakan tindakan pelanggaran HAM. Dalam konferensi pers penyampaian hasil investigasi, Komnas HAM merinci kronologi peristiwa berdarah dini hari itu.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyampaikan pengintaian oleh polisi terhadap Rizieq Syihab dimulai sejak 6-7 Desember, di Sentul, Jawa Barat. Pada hari itu, Rizieq disebutkan akan bertolak keluar dari Sentul dengan kawalan 9 unit mobil yang di antaranya diisi laskar FPI.
"Mobil rombongan MRS (Rizieq Syihab) dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur," ucap Choirul, Jumat (8/1/2020).
Selama perjalanan itu, tidak terjadi gesekan apa pun. Namun FPI sudah mengetahui adanya pengintaian terhadap mereka ditandai adanya manuver mobil, yang diduga milik polisi, masuk konvoi FPI.
"Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan," ucap Choirul.
Kemudian, rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan. Sebanyak 6 mobil rombongan Rizieq melaju lebih dulu dan meninggalkan 2 mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar dan Laskar Khusus, Chevrolet Spin, untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil yang ditumpangi Rizieq dan rombongan. Dua mobil pengawal Rizieq, yang menunggu mobil polisi, masing-masing berisi 6 orang.
"Bahwa 2 mobil pengawal MRS Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi 6 orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut. Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat," jelasnya.
Sampai akhirnya, dua mobil yang meninggalkan rombongan berhasil menjauh dari mobil polisi. Namun, bukannya terus menuju lokasi tujuan, dua mobil tersebut justru menunggu mobil polisi.
Mobil yang ditunggangi laskar FPI dan polisi kemudian saling serempet dan menyeruduk, serta saling serang dan kontak tembak di sepanjang jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
"Bahwa di KM 50 Tol Cikampek, 2 orang anggota laskar khusus ditemukan dalam kondisi
meninggal, sedangkan 4 lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian."
Komnas HAM juga mendapat informasi adanya kekerasan, pembersihan darah dan pemberitahuan bahwa ini giat kasus narkoba dan terorisme. Ada pula informasi pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
"Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis Revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing," ucapnya.
"Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur."