RIAUMANDIRI.CO, PERAWANG – Jajaran Polsek Tualang Polres Siak berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat setempat.
Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan WH (25) seorang warga Perumahan Nursery Desa Pinang Sebatang, Kecmatan Tualang, Kabupaten Siak. Bersama pelaku turut diamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti/
"Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Parkiran SMK Kesehatan Pro Skill Indonesia Kecamatan Tualang beberapa hari yang lalu," ujar Kapolsek Tualang, Kompol Faizal Ramzani SH SIK MH, Jumat (8/1/2021) siang.
Mendapatkan Informasi tersebut, Kompol Faizal memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Alan Arif Rahman beserta Katim Buser Aiptu Khairul untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, Tim Buser berhasil mengantongi salah satu nama pemain curanmor di wilayah hukum Polsek Tualang, yakni pelaku inisial WH.
Setelah memastikan WH sebagai pelaku curanmor di Wilayah Hukum Polsek Tualang, akhirnya pada Kamis (7/1) Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat bahwa WH tinggal di Perumahan Nursery Desa Pinang Sebatang.
Tidak membuang waktu, malam itu juga Tim Opsnal Yang dipimpin Aiptu Khairul bergerak menuju Perumahan Nursery Desa Pinang Sebatang Kecamtan Tualang Kabupaten Siak. Setibanya di rumah pelaku, bersama ketua RT setempat Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku WH dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Di sana petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat Streat Warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi Palsu BB 5546 RU. Selain itu, Tim Opsnal juga menemukan kunci T yang merupakan alat yang dipergunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Menurut pengakuan pelaku WH, dirinya beraksi tidak sendirian melainkan bersama rekannya KH, S, dan HJM (sudah diamankan di Polsek Tualang dalam perkara lain).
"Untuk pelaku KH dan S sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tualang," ujar Faizal.
Untuk saat ini, palaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
Reporter: Dolly Sandro