RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mempertanyakan alasan dan dasar yang digunakan Dinas PUPR Kota Pekanbaru atas pencabutan laporan kasus penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai. Roni mengatakan, pihaknya akan menelusuri kejanggalan yang dilakukan PUPR ini.
"Sangat disayangkan. Karena kejadian kayak gini bukan cuma satu kali. Memang yang terkespos cuma yang ini," kata Politisi PAN ini kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
"Sebenarnya ada apa? Sampai PUPR mencabut laporannya. Kita akan terus telusuri ini," tambahnya.
Sebanyak 83 pohon milik Pemko Pekanbaru di median Jalan Tuanku Tambusai dipotong secara ilegal oleh pemilik reklame jenis bando berinisial TFG alias Tomi. Pohon-pohon tersebut dipotong sebab dirasa menghalangi papan bando tersebut.
Setelah dilaporkan, 4 tersangka termasuk otak dari penebangan pohon tersebut, yaitu Tomi ditangkap kepolisian Kota Pekanbaru. Namun, kini Tomi diketahui telah bebas sebab PUPR menarik laporannya.
Roni Pasla mengatakan, pihaknya segera mengadukan permasalahan ini ke Komisi III DPR RI bidang hukum agar dapat membantu menelusuri hal ini. Selain itu, Roni juga mempertanyakan apakah ada koordinasi antara PUPR dan OPD lain seperti Kabag Hukum sebelum mengambil keputusan mencabut laporan tersebut. Sebab, proses hukum ini dilakukan demi efek jera kepada siapa pun ke depannya.
"Apakah PUPR ini sudah konsultasi sama Kabag Hukum? Lalu apakah memang benar ini keinginan masyarakat? Kita kan mau bikin efek jera agar kejadian kayak gini enggak terulang lagi. Tapi kalau begini, ya nanti akan terulang lagi kejadian serupa. Cukup bayar denda Rp5 juta, lalu bebas. Kalau gitu mending kita yang bayar Rp5 juta, tapi tersangka masuk ke sel lagi," tutupnya.
Reporter: M Ihsan Yurin