RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau mengaku telah menetapkan 2 orang tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Sky Club & KTV beroperasi pasca-mengantongi nama baru. Kendati begitu, baru satu nama yang diberitahukan ke pihak Kejaksaan.
"Sudah. Sudah kita terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,red) dari penyidik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Selasa (5/1/2021).
Dikatakan Muspidauan, SPDP itu diterima dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada 29 Desember 2020 kemarin. Sementara SPDP itu dibuat pada beberapa hari sebelumnya.
"Masuk ke kita pada tanggal 29 (Desember 2020) kemarin. Suratnya (SPDP, red) itu tanggal 23 (Desember)," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Muspidauan menyebut, dalam SPDP tersebut tertera satu nama tersangka. Bukan dua seperti yang disampaikan pihak penyidik sebelumnya.
"Tersangka atas nama Marzuki alias Asiong," kata dia.
Dengan telah diterimanya SPDP itu, selanjutnya akan diterbitkan P-16 yang merupakan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana. Dengan begitu, Jaksa akan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik.
"Jika dalam 1 bulan tak ada berkas, akan kita pertanyakan (ke penyidik) dengan mengirimkan P-17 (permintaan perkembangan hasil penyidikan,red)," tegas Muspidauan.
Sebelumnya, Polda Riau menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka yang disinyalir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu. Mereka adalah Marzuki sebagai pemilik, dan Firmansyah sebagai Manejer Operasional dari tempat hiburan yang berada di Kompleks Star City Square, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Pada Sabtu (5/12/2020) lalu, 86 pengunjung Sky Club terjaring razia. Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, serta ditemukan barang bukti berupa masing-masing satu butir pil ekstasi dan happy five.
Puluhan orang itu diamankan saat tempat hiburan itu mulai beroperasi setelah tutup hampir tiga bulan karena razia serupa yang dilakukan Polda Riau. Saat itu, tempat hiburan tersebut masih bernama KTv & Pub S Club.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol M Zain Dwi Nugroho, Marzuki dan Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja membuat kerumunan saat pandemi Covid-19. Dimana saat itu, aktivitas di Sky Club tidak dilengkapi rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Pada Senin ini, keduanya menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. "Pemeriksaan ini juga karena adanya temuan 25 pengunjung yang terbukti positif mengonsumsi narkoba," sebut Kombes Pol Zain belum lama ini.
''Temuan narkoba itu, kan awalnya adanya pelanggaran protokol kesehatan dari Sky Club KTV. Kemudian, juga ditemukan adanya pesta narkoba,'' sambung dia.
Masih dikatakannya, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2020.
''Penetapan ini karena F sebagai Manajer Operasional Sky Club, dan M sebagai pemilik. Mereka diduga orang yang paling bertanggung jawab,'' pungkas Kombes Pol Zain.
Atas perbuatannya, M dan F dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP, jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan: Dodi Ferdian