RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau kembali akan memberikan keringanan kepada masyarakat Riau dalam pengurusan surat-surat kendaraan.Kali ini dengan memberikan diskon 100 persen pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemprov segera akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait diskon 100 persen BBNKB itu ke DPRD Riau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengatakan, sebumnya pada tahun 2020 lalu, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, telah memberikan diskon BBNKB maksimal hanya 50 persen. Kebijakan ini dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Tahun ini kita akan coba diskon 100 persen BBNKB untuk meningkatkan penerimaan PKB. Tahun ini memasukan Perda lewat Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau untuk dibahas di DPRD. Jika Perda tersebut sudah disahkan maka wajib dijalankan,” ungkap Herman, Selasa (5/1/2021).
Dijelaskan Herman, pihaknya telah mengkaji kebijakan tersebut, dan masih banyak kendaraan yang beroperasi di Riau menggunakan plat non BM. Terutama perusahaan besar, masih banyak plat kendaraannya non BM. Sehingga dalam pembayaran pajaknya, kendaraan dari luar tidak masuk dalam pendapatan Riau. Jika semua kendaran perusahaan diurus BBNKB-nya, maka tahun depan ini menjadi potensi pendapatan Riau.
"Kalau seperti ini tentu ini tidak menjadi potensi pajak kita. Itu rencana saya ke depan, bagaimana kendaraan yang mencari rezeki di Riau dan menggunakan jalan di sini bisa memberi kontribusi dengan membayar pajak. Kalau diskon 100 persen BBNKB sudah dijalankan, saya akan perintahkan seluruh UPT untuk mendatangi perusahaan mana kendaraan yang belum balik nama. Kita jumput bola dan kita uruskan BBNKB nya,” kata Herman.
"Karena kita kerja punya hitungan, kalau kita hanya duduk di kantor tidak bekerja, maka target tidak tercapai. Sebab kita buat target ada konsekuensi. Kalau target tak tercapai kasihan pegawai, karena intinsif yang diharapkan tak tercapai. Karena insentif dapat dibagikan jika mencapai target," ungkapnya.
Reporter: Nurmadi