RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta menyatakan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Untuk itu, Pemkab Purwakarta akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan ASN dalam Front Pembela Islam (FPI). BPKPSDM mengingatkan, mekanisme yang harus ditempuh jika terbukti ada ASN yang terlibat organisasi terlarang sebelum mendapat sanksi pemecatan.
“Sejak awal kami sudah meneluri kemungkinan adanya keterlibatan ASN terhadap FPI atau HTI. Penelusuran tidak hanya sebatas itu, melainkan juga soal keterlibatan ASN dalam partai politik,” kata Sekretaris BKPSDM Purwakarta, Ai Sadiah, Senin (4/1/2021).
Dia menjelaskan, mekanisme yang dijalankan jika memang terbukti adanya ASN yang terlibat, maka bisa dilakukan diberikan teguran hingga pemanggilan. Dalam pemanggilan itu bakal dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Hasil pemeriksaan itu, kata dia, kemudian dibawa ke dalam rapat Dewan Kehormatan. Di mana unsur yang ada di dalam Dewan Kehormatan, yakni Inspektorat, Sekretariat Daerah, BKPSDM dan organisasi perangkat daerah terkait atau instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
“Sanksinya bisa berat, namun jika yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang kemudian mundur dari organisasi itu, mungkin ada pertimbangan tertentu,” ujar dia.
Sejauh ini, berdasarkan peneluruan lapangan tidak ada ASN di Purwakarta yang terlibat dalam FPI maupun HTI. Akan tetapi, pemantauan terus dilakukan agar pegawai di Purwakarta fokus terhadap tugas pokok dan fungsi ASN.