RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Gisella Anastasia atau Gisel dan pemeran pria berinisial MYD yang belakang diketahui identitasnya Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dianggap melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Ricky Vinando menilai kasus Gisella dan MYD tidak bisa disangkakan dengan tindak pidana pornografi. Lantaran sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bahwa Gisel mengirim video itu kepada Nobu via AirDrop.
"Kalau itu yang terjadi maka ini bukan tindak pidana pornografi. Tidak masuk pasal 29 UU Pornografi khususnya unsur menyebarluaskan karena menyebarluaskan itu sifatnya untuk umum," kata Ricky, Sabtu (2/1).
Ricky pun mengatakan bila pengiriman video antara Gisel dan MYD bersifat personal karena dikirim melalui media AirDrop, bukan sengaja disebarluaskan.
"Jadi bahaya betul kalau menjadi tindak pidana pornografi, hanya karena kirim video seks yang dikirim secara personal to personal. Kan ibarat suami lagi di kamar, istri lagi di dapur karena pengen, dia kirim ke suaminya supaya suaminya menangkap kode dari istrinya supaya suami ke dapur," jelasnya.
"Tapi kalau itu sampai tersebar ya yang harus ditangkap adalah orang pertama yang ambil video seks itu beserta pengunggah pertama ke media sosial. Cara ambilnya gimana ini kan belum jelas sampai hari ini. Penetapan tersangka Gisel dan Nobu itu berlebihan menurut saya," tambahnya.
Oleh sebab itu, ia menilai jika Gisel dan MYD adalah korban maka penyidik kepolisian untuk menghentikan kasus tersebut alias di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Fokus mencari orang pertama yang mendapatkan video itu. Bahaya betul ini personal to personal kirim video porno malah jadi tersangka, Gisel dan Nobu korban kejahatan cyber bukan pelaku tindak pidana pornografi," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan Gisel sebagai tersangka video mesum. Beberapa waktu lalu, beredar video mirip Gisel yang tengah beradegan tidak senonoh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penetapan tersangka Gisel tersebut.
Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.
Gisel telah diperiksa beberapa kali oleh polisi. Dalam klarifikasinya, Gisel tak membantah atau mengakui. Dia hanya menyatakan mendukung proses di kepolisian.
Sebelum Gisel ditetapkan tersangka, dua orang penyebar video tersebut sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka PP dan MN diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.
"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12).