Soal Polisi Siber, Pengamat: Perlu Diatur Keamanan Data bagi Masyarakat

Kamis, 31 Desember 2020 - 18:25 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan pemerintah segera akan mengaktifkan polisi siber pada 2021. Hal ini menyusul fenomena gampangnya masyarakat melakukan ancaman melalui media sosial. 

"Yang dulu-dulu yang begini ada, tapi tidak terlalu kuat, sekarang kan didukung oleh medsos yang begitu masif itu sehingga kemarin saya bicara tentang polisi siber, itu penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber," kata Mahfud Md dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, seperti dikutip Kamis (31/12/2020).

Menanggapi hal itu, muncul pro dan kontra dari berbagai kalangan. Di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Legal Culture Institute (LeCI).

Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya mengatakan, pengaktifan polisi siber berpotensi menghambat perkembangan demokrasi di Indonesia. Apalagi jika pemerintah tidak punya batas-batas yang jelas terkait pelanggaran-pelanggaran di dunia siber. 

"Jika benar polisi siber ada dan berfungsi untuk memantau aktivitas media sosial, sangat berbahaya bagi demokrasi kita. Khawatirnya, jika masyarakat mengkritik pemerintah lewat media sosial yang kritiknya dianggap sebagai penghinaan, bisa ditangkap. Jika berfungsi seperti itu, maka bisa dikatakan itu pembungkaman demokrasi," ujarnya kepada Riaumandiri.co.

"Nah ini yang berbahaya (tidak jelas batasan yang menjadi sebuah pelanggaran di dunia siber). Makanya harus transparan dan akutabel polisi siber bekerja. Jika tidak transparan, maka rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power," tambahnya. 

Sementara Direktur LeCI, M Rizqi Azmi berpendapat, pengaktifan polisi siber ibarat dua sisi mata uang dan buah simalakama. Jika berpegang pada teori penegakan hukum, aparat penegak hukum atau struktur hukum harus tegak lurus dan memegang prinsip kemanusiaan dan keadilan, sehingga apa pun norma yang dibuat, maka polisi harus menggunakannya dengan sebaiknya bukan untuk menguntit atau menyadap hak pribadi masyarakat. 

"Oleh karenanya, nanti perlu DPR menegsahkan segera tentang keamanan data di ruang siber itu," ujarnya.

Sementara, Komis III DPR RI mempersilakan pengaktifan polisi siber selama tujuannya demi kebaikan. 

"Silakan saja. Tentunya, apa yang dilakukan dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat tentu tujuannya demi kebaikan. ," kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, kepada wartawan, dikutip dari Detik.com. 


Reporter: M Ihsan Yurin


 

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler