RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru sempat dibuat kucing- kucingan oleh penghuni rumah di lokasi Jondul lama yang dijadikan tempat tinggal sekaligus praktik panti pijit, dalam razia yang digelar pada Senin (29/12) malam.
Namun demikian, personel penegak peraturan daerah tetap berhasil menjaring sebanyak 11 orang terapis pijit dari sana setelah menjalankan aksi dengan berpura- pura membuat kegiatan razia yang digelar sudah bubar.
"Awalnya cuma delapan terapis saja yang diamankan. Sebab sepertinya penghuni panti pijit sudah tahu dengan kedatangan kami ke sana. Akhirnya kami pura- pura membubarkan diri seoalah razia sudah selesai dan penghunipun mulai membuka rumahnya. Ketika itulah kami jaring tiga orang lagi dari Jondul," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Burhan Gurning, didampingi Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin Anwar1 Rabu (30/12/2020).
Menurut pengakuan salah seorang terapis yang diamankan berinisial MY, penangkapan dirinya saat razia itu tergolong naas. Sebab dia menyebut, baru saja datang dari kampung halamannya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sehingga belum sempat bekerja atau belum ada mendapat tamu yang akan dipijit.
"Penghasilan apa bang? Kerja aja belum. Baru juga datang dari Majalengka sudah ditangkap. Modal beli tiket ke Pekanbaru saja belum kembali," katanya saat ditanya berapa penghasilan dari pekerjaan yang dilakoninya, di Mako Satpol PP Jalan Jenderal Sudirman, malam itu.
Setelah dilakukan pendataan, 11 orang terapis yang diamankan langsung dibawa ke Selter Dinas Sosial Kota Pekanbaru di Jalan Kaharudin Nasution.
Pantauan di Selter tampak 11 orang terapis wanita itu sibuk menutup wajah mereka dari jepretan kamera. Bahkan tak satupun dari mereka yang bersedia diwawancara hanya menunduk tanpa mengeluarkan suara.
Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang Dinas Sosial Pekanbaru mengatakan, 11 orang terapis tersebut maksimal hanya tujuh hari berada di selter.
"Maksimal hanya selama tujub hari mereka di sini (selter-red). Tapi kita usahakan tidak sampai selama itu karena mereka kan punya identitas. Dari identitas itulah kita akan mengambil tindakan selanjutnya," kata Agus, di selter malam itu.
Ditanya, apa saja yang akan dilakukan 11 orang terapis itu di selter, Agus, menyebut, yang jelas akan dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kemudian, jika terapis mempunyai identitas dari luar Kota Pekanbaru, Dinas Sosial akan mengupayakan untuk mengembalikan mereka ke daerah asalnya masing-masing.
"Kita akan rekomendasikan mereka ke Dinas Sosial Provinsi Riau. Yang jelas maksimal hanya tujuh hari mereka di selter ini sesuai peraguran menteri sosial," tutup Agus.