RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Gisel dikenakan pasal pornografi karena telah memproduksi konten asusila. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Ia menjelaskan kepada awak media alasan Gisel bisa ditetapkan menjadi tersangka video seks.
"Dipasal 4 membuat, memproduksikan, yang melakukan. Yang merekam siapa? Saudari GA. Dia yang merekam, membuat. Memang tidak bisa kalau untuk kepentingan pribadi. Ini yang kemudian tersebar sampai ke khalayak, ke masyarakat, ke umum," kata Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Sedangkan untuk pemeran prianya, Michael Yukinobu Defretes dikenakan pasal 8 tentang pornografi. Karena Nobu adalah sebagai salah satu pelaku dalam video seks tersebut.
"Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada yang bilang hilang. Kemudian saya itu saudara GA juga mentransfer menggunakan airdrop kepada saudara MYD. Pengakuan MYD sempat seminggu (disimpan) kemudian setalah itu baru dihapus. Makanya MYD dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi," beber Yusri Yunus.
Selain itu, ada pasal UU ITE juga yang dimasukkan oleh polisi untuk menjerat Gisel dan Nobu.
"Pasal 4 juncto pasal 29 UU No. 44 tentang pornografi. Kemudian, di pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44. Juga di pasal 27 UU ITE," pungkas Yusri Yunus.
Polisi pun sudah menjadwalkan keduanya untuk dipanggil sebagi tersangka. Jika tak ada halangan, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akan hadir di Polda Metro Jaya pada 4 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.
Sampai saat ini tak ada ungkapan yang dikeluarkan oleh Gisella Anastasia. Gisel diketahui tengah berlibur bersama Wijin. Akan tetapi, hari ini Gisel memposting potongan-potongan ayat Alkitab. Di mana pada ayat tersebut, mengungkapkan soal badai permasalahan dan kedamaian.