RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Iqlima Ayu, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk suaminya. Ustaz Maaher ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Iqlima juga minta maaf kepada Habib Luthfi atas perbuatan khilaf yang dilakukan suaminya. Ia berharap agar suaminya yang saat ini ditahan bisa dibebaskan dengan jaminan tersebut.
"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada Habib Luthfi, juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia, kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata Iqlima di Gedung Bareskrim pada Senin (28/12/2020).
Kemudian, ada sembilan orang kiai yang juga ikut mengajukan penangguhan penahanan untuk Ustaz Maaher kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Sembilan orang kiai itu adalah Zaenal Arifin, Barkah, Siroj Ronggolawe, Abd Mudjib, Saifudin Aman, Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis atau Gus Rofi'i, dan Gus Mustain.
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, Muhammad Rofi'i Mukhlis menjelaskan maksud mengajukan permohonan penangguhan penahanan ini karena Maaher mengaku menyesali perbuatannya. Kata dia, yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher, semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Rofi'i.
Tentu, Rofi'i tidak bisa mengintervensi penegak hukum terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Menurut dia, semua diserahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi, kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya munajat kepada Allah, mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini punya dua anak kecil," ujarnya.
Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, ia dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro, menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
“Banyak keanehan-keanehan dalam proses penangkapan ini. Jelas ini proses penegakan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi,” kata Djudju.
Menurut dia, kliennya Ustaz Maaher langsung ditangkap oleh penyidik tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan Pasal 1 KUHAP, langsung beliau ditangkap dan dibawa ke Bareskrim jam 04.00 WIB oleh Direktorat Siber,” ujarnya.
Sebelum ditangkap, Maaher sempat menjelaskan duduk perkara yang dialaminya lewat akun Twitternya, @ustadzmaaher_. Dalam akunnya, ia menghormati Habib Luthfi bin Yahya sebagai dzuriyyat (anak-cucu keturunan) Nabi.
Pun, foto Habib Luthfi yang diunggah Maaher hingga menjadi polemik ini sebenarnya foto lama yang digunakan untuk menyudutkan dirinya. Jadi, ia hanya bermaksud membalas cuitan akun lain yang menghinanya duluan.
"Tidak ada penghinaan sama sekali di sana, dan itu bukan Twit saya. Tapi balasan saya terhadap komen seorang pecinta Habib Lutfi di kolom komentar. Bedakan antara 'Twit' dengan 'Balasan' terhadap komentar," tulis Ustaz Maher di-postingan Twitternya dikutip VIVA pada Sabtu, 14 November 2020.
Awalnya, Ustaz Maaher mengatakan ada akun pecinta Habib Luthfi yang profilnya menghinanya di kolom komentar, dengan menampilkan fotonya sedang memakai sorban di kepala.
"Dia menghina saya dengan mengatakan 'tambah cantik pake jilbab ya loe Maher'. Lalu saya balas komen dia dengan menampilkan foto Habib Lutfi yang pake sorban persis saya," ujarnya.
Sebenarnya, kata Maaher, balasan di kolom komentar dengan mengunggah foto Habib Luthfi yang juga memakai sorban di kepala sebagai pukulan telak buat akun tersebut. Tapi, Maaher menyayangkan akun yang menghinanya duluan tidak diproses hukum.
"Dia menghina saya pakai sorban di kepala dengan mengatakan 'pake jilbab', maka saya katakan bahwa Habib Lutfi idola dia pada faktanya juga pake sorban yang sama seperti saya. Jahatnya, komen dia yang lebih dulu menghina saya itu tidak mereka screenshot," jelas dia.
Meskipun Twit balasan dari akun @ustadzmaaher_ yang diduga menghina Habib Luthfi itu sudah dihapus, namun sejumlah akun di Twitter lebih dulu meng-capture twit balasan yang sempat di-posting akun @ustadzmaaher_.
Dalam twit balasan tersebut, Ustaz Maaher menulis balasan kepada akun @GundulAdul 'Iya tambah cantik pake Jilbab...Kayak Kyai nya Banser ini ya..' Dengan menautkan foto Habib Luthfi bin Yahya.