RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Siak pada tahun 2020 mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun 2019.
Kasat Narkoba AKP Jailani, SH kepada awak media, Senin (28/12/2020) petang, mengungkapkan, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya pada 2020 sebanyak 185 orang, dengan rincian tersangka laki-laki 178 orang, tersangka perempuan sebanyak 7 orang.
Ini mengalami kenaikan jumlah tersangka dari tahun 2019 yang lalu yakni sebanyak 184 tersangka dengan rincian untuk tersangka laki-laki 171 orang dan perempuan sebanyak 13 orang.
Untuk total barang bukti lanjut Jailani, pada tahun 2020 ini pihaknya berhasil mengamankan Barang bukti narkotika dengan jumlah yang sangat banyak dibanding tahun 2019.
"Adapun rincian barang bukti yang berhasil kita amankan pada tahun 2020 ini antara lain untuk sabu sebanyak 20,436 gram, ganja 39,519,55 gram, XTC 61 butir dan H 5 sejumlah 9.500 butir, yang mana di tahun 2019 lalu kita hanya mengamankan untuk sabu sejumlah 13,146,03 gram, ganja 1.209,87 gram, XTC 10.105 butir, dan H5 6.000 butir," beber Jailani.
Dia lantas mengimbau kalangan muda agar menjauhi narkoba dan jangan coba-coba berkecimpung apalagi menjalani bisnis narkoba.
"Ke depan kita akan gencar lagi melakukan sosialisasi bahaya narkoba bersama BNN dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Siak ini, agar kita dapat menekan sekecil mungkin peredaran narkoba di Kabupaten Siak ini," katanya.
Selain itu, jajaran Polres Siak juga melakukan sosialisasi di tengah masyarakat dan generasi muda melalui sekolah-sekolah, agar menjauhi dan ikut memerangi narkoba.
Kontributor: Dolly