RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Satres Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di rumah diduga pelaku. Dua orang itu diketahui berinisial RS (47) seorang pria dan SW (41) seorang wanita.
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani, Sabtu (26/12/2020).
Dia menambahkan, telah mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,24 gram, 4 bungkus plastik klip bening , 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam, 6 buah mancis, 1 buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 buah dompet warna merah muda, 2 set alat hisap sabu terbuat dari botol minuman Lasegar.
Dia menerangkan penangkapan pelaku pelaku pasangan suami istri pada Selasa (22/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB di dalam kamar. Saat penggeledahan petugas menemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam lemari milik RS (43).
Kemudian di lakukan interogasi ia pun mengakui bahwa 7 paket diduga narkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari WR di Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutupnya.
Reporter: Darlis Sinatra