RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung.
"Pasti diperiksa (Rizieq), hanya belum dijadwalkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Sabtu (26/12/2020).
Andi kembali menekankan Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Pasalnya, ketika acara Megamendung sosok yang paling bertanggung jawab adalah Habib Rizieq.
"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq," jelas Andi.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.
Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.