RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jelang perayaan natal dan tahun baru, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan masyarakat Kota Pekanbaru melakukan kegiatan apa pun, baik dalam dan luar ruangan saat malam pergantian tahun. Hal itu dimaksudkan agar kemeriahan malam tahun baru tidak berubah menjadi petaka meledaknya kasus Covid-19.
"Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat," ujar Firdaus, Senin (21/12/2020).
"Kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun, tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara dijalanan," tambahnya.
Selain itu, masyarakat Kota Pekanbaru juga dilarang bepergian ke luar kota. Tempat hiburan umum pun dibatasi jam beroperasinya hingga pukul 20.00 WIB saja di malam tahun baru.
"Dalam menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru, diimbau juga kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktivitas berpergian keluar kota," ucap Firdaus.
"Juga seluruh pelaku dan penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, agar membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan hanya hingga pukul 20.00 WIB," tambahnya.
Reporter: M Ihsan Yurin