MUI: Kalau Ada Karyawan yang Dipaksa Pakai Atribut Natal, Lapor!

Senin, 21 Desember 2020 - 16:20 WIB
Ketua Dewan Fatwa MUI Pekanbaru, Prof Akbarizan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, masyarakat Indonesia biasa disibukkan dengan perdebatan soal toleransi. Ada yang memahami toleransi dengan ikut merayakan hari besar agama lain, ada juga yang memahaminya dengan membiarkan. 

Ketua Dewan Fatwa MUI Pekanbaru, Prof Akbarizan mengatakan, toleransi adalah membiarkan perayaan hari besar agama lain, sekaligus tidak memaksa-memaksa agama lain ikut di dalamnya. 

Salah satu bentuk paksaan itu, ujar Akbarizan, adalah kewajiban memakai atribut-atribut Natal bagi karyawan yang bukan beragama Kristen. 

"Toleransi itu bukan kita harus ikut mereka pakai-pakai atribut Natal, santacaluse, dan segala macam. Bukan. Itu justru tidak toleran," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/12/2020). 

"Tapi kalau umat Kristiani mau berhari raya, ya biarkan saja. Jangan pulak diganggu-ganggu mereka. Tapi kita umat Islam tak perlu ikut-ikut. Itu aja," tambahnya. 

Akbarizan juga menegaskan, apabila ada karyawan yang dipaksa memakai atribut hari raya agama lain, dapat melaporkan ke MUI agar oknum-oknum demikian dapat diproses hukum. 

"Saya kira kalau di Pekanbaru ini sampai ada perusahaan atau tempat kerja yang memaksa karyawannya memakai atribut Natal sampai diancam dipecat, disanksi, misalnya, saya rasa harus dilaporkan ke MUI. Itu berarti mereka yang tidak toleran namanya. Tidak NKRI," tutupnya. 


Reporter: M Ihsan Yurin
 
 

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler