DURI (HR)- Hingga kini Kabupaten Bengkalis belum juga memiliki Perda tentang Zakat. Hal itu dikatakan Wakil Bupati Bengkalis, H Suayatno dalam sambutannya saat menghadiri acara Ibadurrahman Expo tajaan Yayasan Ibadurrahman di Masjid Assalam Jalan Hang Tuah Duri, Minggu (12/4) kemarin.
Demi kemaslahatan umat, menurut Suayatno, Perda tersebut sangat penting untuk digesa penerbitannya. Apalagi, potensi zakat dari kalangan PNS dan kelompok umat lainnya di Negeri Junjungan ini sangatlah tinggi.
Setidaknya potensi itu sudah dibuktikan sendiri oleh LAZ Ibadurrahman Duri yang kini mampu menghimpun zakat dari umat sekitar Rp5 miliar per tahun.
Ditambahkan Suayatno, tak hanya mampu membersihkan harta orang yang berzakat dan berinfak serta berwakaf, menurutnya, zakat pun sangat penting untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi umat Islam di negeri ini.
Dalam cacatan Suayatno, di Kabupaten Bengkalis tercatat sebanyak Rp800 miliar dana tak langsung yang merupakan gaji PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis serta lembaga vertikal lainnya. "Kalau dihitung 2,5 persen saja dari total jumlah itu akan terhimpun zakat profesi lebih kurang Rp20 miliar per tahun," katanya.
Suayatno juga membandingkan realiasi penerimaan zakat profesi PNS di Pemkab Siak yang sudah memiliki Perda Zakat dengan Bengkalis yang belum punya peraturan itu.
"Tetangga kita Siak bisa menghimpun zakat profesi Rp9,2 miliar per tahun berkat adanya Perda Zakat. Sementara kita di Bengkalis baru berhasil mencapai angka Rp500 juta sampai Rp600 juta saja per tahunnya," ujarnya sembari minta maaf karena hingga kini Perda Zakat Bengkalis itu belum terbit juga.(sus)