RIAUMANDIRI.CO, PERAWANG – Satuan Lalu lintas Polres Siak melalui unit Regiden Satpas SIM Polres Siak berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, capat dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Siak yang melakukan pengurusan SIM di Satpas SIM Polres Siak.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Siak, AKP Rosna Meilani SIK melalui Kanit Regiden IPTU Ricky Marzuki didampingi Baur SIM Bripka Maryadi Putra, Selasa (15/12/2020).
"Untuk masyarakat Kabupaten Siak yang melakukan pengurusan SIM di Satpas SIM Polres Siak yang berada di Kota Perawang pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB," ujar Maryadi.
Lebih lanjut Maryadi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SIM baru, baik itu SIM A maupun SIM C terlebih dahulu membawa foto copy KTP dua lembar , surat iketerangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi .
“Untuk Surat Keterangan psikologi ini, merupakan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat rohani atau kejiwaannya, karena bagi seorang yang tidak stabil kejiwaannya tidak mungkin kita keluarkan surat izin mengemudinya, karena dapat membahayakan orang lain,“ jelas Maryadi.
Masih kata Maryadi, setelah membawa dokumen dan persyaratan yang disebutkan di atas, pemohon SIM dapat mengisi formulir terlebih dahulu sesuai SIM yang diinginkan.
Dikarenakan pemohon SIM sangat banyak setiap harinya baik itu pemohon baru maupun yang melakukan perpanjangan SIM, maka diimbau agar pemohon harus sabar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai Covid-19 agar tidak terjadi kerumuman.
"Bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM, cukup mengisi formulir dan melakuakn pembayaran PNBP di Loket BRI yang berada di gedung Satpas, sambil menunggu antrean foto dan menunggu proses cetak SIM," ujar Maryadi.
Sedangkan bagi pemohon SIM baru, setelah megisi Formulir sesuai SIM yang diinginkan dan melakukan perekaman foto, harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu yaitu ujian melalui komputer mengenai rambu-rambu lalu lintas.
Setelah dinyatakan lulus, pemohon masih melakukan ujian praktek di lapangan yang berada di halaman Gedung Satpas SIM. Kalau pemohon SIM C praktek menggunakan sepeda motor , bagi pemohon SIM A melakukan praktek menggunakan mobil roda empat.
Bagi pemohon SIM yang gagal baik itu di ujian teori maupun praktek di lapangan, pemohon Sim dapat kembali kesatpas tiga hari berikutnya.
Marydi mengimbau kepada Warga yang melakukan pengurusan SIM baru, agar tidak meminta bantuan petugas Satpas Sim agar diluluskan dalam proses ujian teori maupun praktek dengan memberikan imbalan berbentuk apapun.
"Apabila ada pelayanan kami di Satpas SIM Polres Siak yang kurang berkenan dan petugas meminta sejumlah uang, silahkan berikan masukan di kotak saran yang telah kami sediakan. Kami siap menerima masukan untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat Kabupaten Siak," pungkas Maryadi.
Reporter: Dolly Sandro