RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Masa penahanan tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo ditambah 40 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan masa penahanan eks Menteri Kelautan dan Perikanan dilakukan terhitung sejak Selasa (14/12/2020) besok hingga 23 Januari tahun mendatang.
Selain Edhy, KPK juga menambah masa penahanan empat tersangka lainnya. Mereka yakni, staf khusus menteri Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Direktur PT DPP, Suharjito yang berperan sebagai pemberi suap.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 23 Januari 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Ali menyebut perpanjangan penahanan, lantaran penyidik masih memerlukan keterangan para tersangka maupun pemeriksaan sejumlah saksi. Sebelum, berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung merah putih KPK," tutup Ali.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.