TEMBILAHAN (HR)– Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, menggelar pelatihan paralegal bagi warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, guna memandirikan masyarakat menghadapi permasalahan hukum.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) Indra Jaya, menerangkan tujuan utama digelarnya pelatihan paralega bagi warg buat memberikan pengetahuan tentang hukum, sehingga masyarakat tak salah mengambil tindakan ketika dihadapkan konflik dan persoalan hukum.
“Membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum HAM dan lingkungan dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta membentuk jaringan antar Paralegal antar desa atau antar sektor,” terang Indra, Sabtu (11/4).
Senada denga Indra Jaya, Joni Setiawan Mundung, Direktur Kampanye LALH mengungkapkan, dengan permasalahan hukum yang pernah menimpa warga Desa Pungkat, ketika melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah atas perizinan hutan di Kecamatan Gaung dengan latar belakang pendidikan mereka yang rata-rata di bawah sekolah menegah pertama, tentunya mereka masih awam dengan pengetahuan hukum.
“Karena itu kami merasa tergerak untuk melakukan pelatihan paralegal dan pendidikan lingkungan hidup di Desa Pungkat ini, Pelatihan ini akan lakukan secara terus menerus sampai masyarakat bisa melakukan kemandirian secara hukum,” ungkap Mundung.
Dengan diadakannya pelatihan paralegal yang dimotori LALH dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ini, salah satu tokoh masyarakat desa Hasan Basri, mengatakan dirinya beserta masyarakat mendukung program yang laksanakan oleh LALH dan Walhi Riau tersebut. Ia berharap, ke depan setelah diberikan pembekalan hukum tak terjadi lagi hal-hal yang tak diinginkan. (mg4)