RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah pusat mulai menyosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja, dengan menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Di antaranya penyelenggaraan penaataan ruang, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya, RPP hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Penertiban kawasan dan tanah telantar, bank tanah, penyelesaian ketidaksesuaian antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin atau hak atas tanah, dan informasi geospasial.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan wilayah dan Kemenko Kemaritiman Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Undang-undang Cipta tenaga kerja sudah diterbitkan di bulan November, memang di dalam undang-undang itu diamanatkan untuk menyiapkan peraturan pelaksanaannya, PP maupun Perpres, dan diberi waktu tiga bulan. Dalam rangka itu, kami dari pemerintah sudah menyiapkan 44 peraturan pelaksanaan, 40 RPP dan 4 Perpres,” ujar Wahyu, Kamis (10/12/2020) usai melaksanakan Wabinar, dan rakor bersama Kementrian Agararia dan Tata Ruang/BPN, di Hotel Novotel, Pekanbaru.
“Di samping itu, kami dari Menko perekonomian juga menyiapkan beberapa kanal untuk menyerap aspirasi. Dan menerima masukan-masukan dari tim ahli Menko Perekonomian. Kami saat ini juga secara maraton melakukan kegiatan yang serupa ke beberapa kota. Jadi sudah ada 15 kota yang direncanakan,” terangnya.
Dijelaskan Wahyu, pemerintah sangat concern bagaimana meningkatkan proses pembangunan dan ekonomi dengan proses tidak berlarut-larut. Hal ini menyebabkan UMKM sulit berkembang. Untuk itu pemerintah ingin meningkatkan iklim investasi dan ada beberapa langkah yang dilakukan.
“Salah satu kunci yang menjadi penyebab adalah pertanahan. Apa yang dilakukan Kementkan ATR BPN meningkatkan iklim investasi ini juga bisa menciptakan lapangan kerja. Yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang dalam UU Cipta Kerja, terdapat berbagai terobosan kebijakan penataan ruang yang ditargetkan untuk mendorong kemudahan berinvestasi, dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementrian ATR/BPN, Arie Yuriwin mengatakan, pemerintah berupaya menyelesaikan permasalahan investasi dan lapangan kerja. Dan mempercepat pengadaan tanah dan dokumen pelaksanaa.
“Hampir 8 tahun sejak tahun 2012 hingga tahun 2020 ini, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang jumlahnya 201 PSN dan 10 program strategis sampai 2024, regulasi percepatan pengadaan tanah yang nanti akan disampaikan. Ada tiga masalah di Riau dalam penetapan PSN, seperti kawasan hutan dan tata ruang,” jelasnya.
“Tanah yang berkarakter khusus di kawasan hutan, tanah wakaf, tanah desa dibuatkan regulasinya. Dalam Undang-undang pengadaan tanah waktu akan dipercepat, dalam rangak pembangunan infrastruktir dan kemudahan berusaha,” katanya.
Turut hadir pada acara tersebut asisten II Setdaprov Riau Eva Refita, dan secara virtual Mentri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Sekretatis daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya.
Reporter: Nurmadi