RIAUMANDIRI.ID, PERAWANG – Jajaran Polsek Tualang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 2 unit sepeda motor, yaitu RS alias J di salah satu warnet yang ada di kota Pekanbaru, Sabtu (5/12) lalu.
Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani mengatakan, pelaku RS alias J melakukan aksinya pada Kamis, 3 Desember 2020, di Jalan Baru Kampung Tualang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum melakukan aksinya, pada Rabu 2 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIB,
RS alias J sedang berada di bengkel Lapo Tuak anak Medan di Jalan Raya Km 6 Perawang. Selanjutnya datang Inisial SPA, dan saudara inisial SPPP menemuinya dan mengajak pelaku untuk mencuri motor.
Selanjutnya pada hari Kamis (3/12) sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku bersama SPA, SPPP, dan YA berangkat bersama-sama ke jalan Baru Kampung Tualang guna melaksanakan aksinya.
Sampai di TKP, para pelaku mengambil motor Honda Beat korban dengan mencongkel pintu samping dan membongkar motor korban lalu membawa ke tempat persembunyian untuk menunggu dijual.
Usai melakukan aksinya, RS alias J kabur menuju Sumatera Utara, sementara motor hasil curiannya disimpan sambil menunggu pembeli.
Pelarian RS alias J terpaksa terhenti, lantaran pergerakannya berhasil terendus oleh Tim Opsnal Polsek Tualang. Pada hari Jumat (4/12) sekira pukul 23.45 WIB, Tim opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi bahwasanya pelaku RS yang berada di kota Medan Sumatra Utara akan kembali ke Perawang dengan menggunakan bus umum jurusan Medan - Pekanbaru.
Pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekira Pukul 07.30 WIB, Tim Opsnal bergerak menuju Pekanbaru guna menunggu kedatangan Bus Medan-Pekanbaru yang ditumpangi pelaku.
Sesampai di Pekanbaru, tim menuju terminal AKAP. Ternyata pelaku sudah bergerak ke Rumbai tepatnya di salah satu Warnet jalan Umban Sari depan Politeknik.
Lalu Tim Opsnal bergerak menuju sasaran dan mendapati pelaku berada di dalam warnet tersebut, dan langsung mengamankan pelaku dan mencari barang bukti lain.
Dari hasil introgasi, pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di wiliyah hukum Polsek Minas sebanyak satu kali.
"Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa nopol dan satu unit sepeda motor Supra 125 warna hitam tanpa nopol, sudah diamankan Mapolsek Tualang guna proses penyelidikan," jelas Jonas.
Pelaku RS alias J dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Pelaku dikenakan maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor: Dolly Sandro