RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru-guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah umum, paling lambat dicaikan 14 Desember 2020.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020) menyebutkan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit Jumat, (4/12) pekan lalu dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB).
Setelah ada SPPB kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur. Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.
"Seiring dengan terbitnya SP2D Jumat lalu, mulai hari ini bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," sambungnya.
Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Berdasarkan hasil verifikasi akhir, ada 636.381 guru non PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU dengan rincian 542.901 guru madrasah 93.480 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain menambahkan, guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.
M Zain berharap pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember atau paling lambat Senin (14/12) depan.
Reporter: Syafril Amir