RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pada tahun 2020, Kabupaten Indragiri Hulu mendapat alokasi dana bantuan pemerintah pusat Padat Karya Kotaku senilai Rp1 miliar untuk 1 kelurahan, yaitu Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 167/Kpts/M/2020 tanggal 5 Maret Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat tahun anggaran 2020.
Demikian disampaikan Askot Mandiri Kotaku Kabupaten Indragiri Hulu, Rahmatulah, beberapa hari lalu. Menurut Rahmatulah, saat ini program Kotaku di Inhu sudah dalam tahap pemanfaatan di masyarakat. Dengan progres pekerjaan fisik 98 persen.
"Alokasi dana BPM Kotaku Reguler Kotaku Inhu ini bersumber dari DIPA satuan kerja (Satker) pelaksanaan BPPW Riau Kelurahan Air Molek yang memiliki 4 kepala lingkungan (LK), 4 RW dan 23 RT dengan luas wilayah 1.280 km2," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan padat karya Kotaku di Air Molek 1 mendapatkan dukungan dan antusiasme dari masyarakat, karena melibatkan peran serta masyarakat di dalam setiap tahap pelaksanaannya.
Tidak hanya terbantu dari segi pembangunan saja tetapi perekonomiannya juga, mengingat untuk kegiatan padat karya ini mampu menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal.
Di samping itu kegiatan padat karya Kotaku Air Molek juga telah menerapkan Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Saat ini progres pekerjaan fisik program padat karya Kotaku Inhu sudah mencapai 100%. Infrastruktur yang dibangun di antaranya kegiatan pembangunan drainase dan betonisasi jalan lingkungan dengan total panjang pada kegiatan drainase sepanjang 1.267 meter dan betonisasi jalan total sepanjang 788 meter sekaligus tembok penahan tanah, gapura, dan gorong-gorong.
Kegiatan ini dikelola oleh dua Kelompok Swadaya Masyarat (KSM) yaitu terdiri dari paket 1 dikelola oleh KSM Maju Karya Sari dengan lokasi kegiatan di RT 01/RW 01/LK 01, RT 01/RW 02/LK 02, RT 02/RW 02/LK 02, RT 03/RW 02/LK 02, RT 02/RW 01/LK 04, dan paket 2 dikelola oleh KSM Maju Bersama dengan lokasi kegiatan di RT 01/RW 02/LK 03 dan RT 02/RW 02/LK 03.
Kegiatan ini menyerap total 34 tenaga kerja, dengan jumlah hari orang kerja (HOK) sebanyak 2.550 HOK. Sesuai Surat Perjanjian Kontrak antara LKM Molek Berseri dengan PPK PKP Provinsi Riau pada bulan Desember seluruh pekerjaan padat karya harus sudah selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan dari LKM kepada PPK PKP Provinsi Riau dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah kelurahan sebagai aset.
"Tanggapan oleh LKM dalam halini sudah dilakukan persiapan baik secara pekerjaan fisik maupun administrasi terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban oleh KSM untuk kegiatan serah terima kepada PPK," tutur Fadli Waluyo selaku Koordinator LKM Molek Berseri.
Rahmatullah menyampaikan, bahwa kegiatan padat karya Kotaku Indragiri Hulu ini ditargetkan menuntaskan 8,39 ha dan menyisakan luasan kumuh menjadi 11,31 ha dari luasan kumuh awal sebesar 19,70 ha. Untuk itu diperlukan adanya kolaborasi antara semua pihak untuk menuntaskan masalah kumuh di Indragiri Hulu.
Permukiman Kumuh
Berdasarkan SK Bupati Indragiri Hulu No.167/III/2017 Tahun 2017 luas permukiman kumuh di Inhu mencapai 137,66 Ha. Wilayah kumuh tersebut tersebar di 8 desa/kelurahan dan 4 kecamatan yaitu di Desa Sekip Hulu, Pasir Kemilu, Kampung Besar Kota, Kampung Dagang (Kecamatan Rengat), Air Molek 1, Candirejo (Kecamatan Pasir Penyu), Peranap (Kecamatan Peranap) dan Pangkalan Kasai (Kecamatan Sebrida).
Demikian diterangkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PKP Kabupaten Indragiri Hulu Yandrianto, ST seusai memimpin kegiatan webinar diskusi tematik tahap 2 Kabupaten Indragiri Hulu di ruang rapat Dinas Perkim Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (23/11/2020)
SK tersebut direvisi dengan SK Bupati Tahun Anggaran 2020 melalui review SK di salah satu lokasi Kawasan kumuh yaitu Kelurahan Air Molek 1, Kecamatan Pasir Penyu berdasarkan hasil pendataan baseline yang mengacu kepada Permen PUPR Nomor : 14 tahun 2018 yang terdiri dari 7 aspek kumuh dan 16 kreteria kumuh.
Dari hasil simulasi perhitungan pengurangan kumuh di Kelurahan Air Molek 1 dengan intervensi kegiatan Bantuan untuk Masyarakat (BPM) Program Kotaku tahun anggaran 2020 di lokasi RT Kumuh dapat mengurangi luasan kumuh sebesar 8,39 hektare dan menyisakan luasan kumuh menjadi 11,31 hektare dari luasan kumuh awal sebesar 19,70 hektare di mana terdapat kawasan kumuh baru yang ditambah dari hasil identifikasi kawasan kumuh baru yang awalnya sebesar 13,68 hektare. (rls/don)