RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - KPK melakukan OTT terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diduga terkait bansos Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri tak menutup kemungkinan bahwa KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati.
"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ungkapnya, Sabtu (5/12/2020).
Firli juga sebelumnya sudah menyatakan bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati. Maka dari itu, jangan pernah berpikir korupsi dana bantuan untuk rakyat yang sedang susah.
”Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tuturnya.
Kata Firli, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.
"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.