RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Penceramah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah menilai kasus Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kriminalisasi ulama.
"Siapa pun yang bersalah yang dihukum adalah perilakunya bukan sosoknya," kata dia, Rabu (3/12/2020).
"Sehingga, tidak ada istilah kriminalisasi ulama atau kriminalisasi Ustadz, tapi semata mata proses hukum terhadap para kriminil," ucap dia lagi.
Diberitakan, Maaher ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (3/12) dini hari sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Hal ini didasarkan atas laporan dari Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November terkait dugaan penghinaan Maaher kepada Gus Dur dan Luthfi bin Yahya.
Gus Miftah pun berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap orang.
"Semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita semua, bahwa negara ini adalah negara hukum," ucap dia.
Terkait riwayat perselisihannya dengan Maaher di media sosial itu, Gus Miftah menyebut itu terkait dengan upaya membela kehormatan gurunya, bukan karena dendam pribadi.
Sebelumnya, melalui akun Twitter-nya, Maaher sempat menyindir aktivitas pengajian yang didirikan Gus Miftah.
Selama ini, pimpinan pondok pesantren Ora Aji itu dikenal sebagai tokoh yang kerap menyelenggarakan pengajian di sejumlah diskotek. Bahkan tak jarang Gus Miftah memberikan pengajian kepada para wanita malam.
Maaher menyindir aktivitas tersebut dengan menyebut Gus Miftah sebagai kiai pecinta wanita malam. Gus Miftah pun merespons dengan mengingatkannya itu bisa memancing reaksi umat.
"Kemarin saya sempat berselisih dengan Maheer hanya karena saya membela kehormatan guru saya Habib Luthfy bin Yahya," aku Gus Miftah.
Miftah pun mendoakan agar Maaher dapat menjalani proses hukum dengan sehat. Dia mengingatkan agar Maaher tetap sabar dan kuat dalam menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
"Semoga Ustadz Maheer sabar dan kuat menghadapi kasus hukumnya dan yang paling penting harus sehat, karena kasihan kalau menghadapi kasus hukum kok sakit," katanya.