Moeldoko Soal Habib Rizieq Dipanggil Polisi: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

Selasa, 01 Desember 2020 - 21:51 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menegaskan pemerintah tidak pernah berupaya mengkriminalisasi ulama terkait pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab oleh kepolisian.

"Dari awal saya sudah mengatakan, tidak ada kriminalisasi ulama. Tidak ada," kata Moeldoko dalam rekaman suara yang dibagikan pihak KSP kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Dia mengatakan kepolisian memproses hukum pihak-pihak yang memang melakukan kesalahan. Proses itu pun, kata dia, juga sudah melalui penyelidikan.

Mantan Panglima TNI itu juga memastikan di Indonesia tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum. Ia memastikan semua warga memiliki status yang sama di mata hukum.

"Perlakuan yang sama di depan hukum. Untuk itu, saya mengimbau semuanya paham tentang itu," ungkapnya.

Moeldoko juga menyoroti ancaman pengerahan massa oleh FPI jika Rizieq dipanggil oleh kepolisian. Menurut Moeldoko, hal itu bukan langkah yang bijak dan tidak diperlukan.

"Tidak perlu menggunakan kekuatan, tidak perlu apa itu mengancam dan seterusnya. Karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi," ujar Moeldoko.

Moeldoko juga meminta massa dan simpatisan FPI untuk menyerahkan proses hukum ke kepolisian.

"Agar klir semuanya dan jangan mengembangkan stigma tentang apa itu kriminalisasi ulama," paparnya.

"Karena itu sebenarnya mobilisasi emosi untuk kepentingan tertentu, untuk kepentingan politik," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Rizieq dipanggil kepolisian untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan pihaknya bakal mengerahkan massa untuk memberikan pendampingan.

Namun demikian, Rizieq hari ini batal memenuhi panggilan polisi. Salah satu tim pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq tidak dapat hadir lantaran masih dalam masa pemulihan setelah dirawat di rumah sakit.

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler