RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru menyergap empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Sultan Syarif Qasim, tepatnya di parkiran Paragon Pub dan KTV Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Minggu (29/11/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Dari keempat tersangka, satu di antaranya seorang IRT berinisial EN alias Susan (45) yang diduga bandar ekstasi. Sedangkan tiga pria berninisal AL (23), MP (26), dan ES (35) diduga sebagai kurir.
"Setibanya di lokasi, di parkiran Paragon, tim menemukan dua tersangka AL dan MP serta mendapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink dari dalam kantong celana tersangka," ujar Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo, Selasa (1/12/2020).
Setelah penangkapan tersebut, tim melakukan pemancingan dan behasil mengamankan tersangka lain.
"Atas pengakuan tersangka ES, ia mengakui membeli ekstasi tersebut dari seorang wanita di Kampung Dalam, sehingga Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal mengejar bandar tersebut dan berhasil mengamankan tersangka EN alias Susan," tambah Sanny.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisikan serbuk pil ekstasi warna oren. Kemudia ditemukan juga sebuah dompet gambar hello kitty berisikan sebungkus plastik bening 9 butir ekstasi merk hulk warna hijau.
"Dari keempat pelaku, total barang bukti sebanyak 105 butir pil ekstasi disita untuk diamankan dan dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka akan diterapkan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutupnya.
Reporter: M Ihsan Yurin