Membangun Platform Kolaborasi Melalui Program Kotaku

Ahad, 29 November 2020 - 20:48 WIB
Tim sertifikasi terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Inhil, Tim Fasilitator Kotaku sedang melakukan pengukuran kedalaman sumur bor dari program kolaborasi di Inhil tahun 2019. (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Program kota tanpa kumuh atau Kotaku merupakan program yang digalakkan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Dirtjen Cipta Karya dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah untuk penanganan permukiman kumuh di perkotaan.

Dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan pemangku kepentingan lainnya, serta menempatkan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pelaku utama atau motor penggerak (nakhoda).

Demikian disampaikan Tenaga Ahli Program Monitoring Evaluasi Konsultan Manajemen Wilayah/OC 3 Program Kotaku/NSUP Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis (27/11).

Jelasnya, adapun tujuan Kotaku adalah menurunnya luas permukiman kumuh, mewujudkan kolaborasi penanganan kawasan kumuh dari  berbagai stakeholder, penataan kawasan permukiman kumuh melalui penyediaan infrastruktur permukiman yang diprioritaskan pada peningkatan akses air minum dan sanitasi serta merubah wajah kawasan, mendorong pemerintah daerah dalam penerapan regulasi terkait perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam pelaksanaannya Program Kotaku memiliki 5 komponen program yaitu pengembangan kelembagaan dan strategi kebijakan, pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, pendanaan investasi infrastruktur dan pelayanan perkotaan, dukungan pelaksanaan dan bantuan teknis, dukungan program/kegiatan untuk darurat bencana.

Lanjutnya, dalam mempercepat penanganan perumahan dan permukiman kumuh, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membutuhkan kerjasama yang melibatkan semua pihak.

"Kerjasama yang dibutuhkan adalah kerjasama yang tidak biasa, yakni kerjasama berkesinambungan. Kerjasama diharapkan melahirkan sinergi, baik horizontal (antara Pemda, masyarakat dan dunia usaha) maupun vertikal (antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah)," jelasnya.

Dibutuhkan penanganan secara bersama-sama karena kekumuhan terbukti melemahkan sendi kehidupan sosial dan menurunkan kualitas kota. Kekumuhan dalam jangka panjang akan menyebabkan penurunan kualitas hidup, setidaknya dari aspek kesehatan, lingkungan dan pendidikan.

"Tanpa upaya bersama, penanganan kumuh sulit teratasi. Dibutuhkan peran banyak pihak. Kerjasama yang berkesinambungan disebut dengan Kolaborasi. Kolaborasi adalah proses yang mendasar dari bentuk kerjasama yang melahirkan kepercayaan, integritas dan terobosan melalui pencapaian konsensus, kepemilikan dan keterpaduan pada semua aspek organisasi. Sehingga kata kunci dari kolaborasi adalah keterpaduan, atau yang dikenal dengan harmonisasi," jelasnya.

Kolaborasi dapat mempercepat terjadinya proses perubahan. Awalnya praktik yang berkembang dalam pembangunan adalah konfrontasi, kemandirian, kedaulatan, dan kesatuan.  Namun, dalam perkembangannya sekarang agak berbeda karena pembangunan membutuhkan peranan minimal 3 pihak, yakni pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Jumlah dampingan Program Kotaku/NSUP di Provinsi Riau pada tahun 2020 tersebar di 9 kabupaten/kota yaitu Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Pekanbaru, Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hulu, Bengkalis dan Dumai, tersebar di 23 kecamatan dan 133 kelurahan.

Kegiatan fasilitasi yang dilakukan program kota tanpa kumuh atau Kotaku yakni Penataan Lingkungan Permukiaman Berbasis Komunitas (PLP-BK), Peningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis Komunitas (PPMK), Kegiatan Skala Kawasan dan Program Kolaborasi Kota.

Salah satu dampingan Kotaku yang dianggap berhasil menerapkan kegiatan kolaborasi yaitu Kabupaten Indragiri Hilir.

"Di mana pada tahun 2017-2019 Pemkab Indragiri Hilir mampu merealisasikan kolaborasi penanganan kumuh dengan rincian anggaran sebagai berikut: dari APBN senilai Rp3 miliar, APBD Provinsi Riau Rp1,4 miliar dana ADD/ADK senilai Rp1,1 miliar dan APBD Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp4,1 miliar," jelasnya.

Kolaborasi dana APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2019 yaitu berupa  Program Peningkatan Pemberdayaan Komunitas Perumahan yang diberikan kepada 8 BKM  yang berada di 8 Kelurahan di Kecamatan tembilahan Kaupaten Indragiri Hilir. Masing masing Kelurahan mendapatkan alokasi Rp50 juta sehingga total bantuan senilai Rp400 juta.

Rincian bantuan adalah 2 juta untuk BOP BKM dan 48 juta digunakan  untuk kegiatan pengeboran sumur bor dalam dengan kedalaman minimal 180 Meter mengingat air bersih merupkan kebutuhan utama masyarakat di Inhil.  

Ini membuktikan bahwa Pemda telah memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya penanganan kumuh di wilayahnya. Secara umum dapat ditarik benang merah, bahwa pendekatan yang digunakan dalam kolaborasi adalah membangun visi bersama (masyarakat, warga kota, pengembang proyek/inovator, pengusaha, penyedia jasa, investor, LSM, KSM, akademisi, profesional). Mendesain keterpaduan penanganan (air bersih, sanitasi, limbah, perumahan, perancangan kota, remaja, pertanian kota, keselamatan dan keamanan).

Merancang keberlanjutan (solusi berbasis pasar, ketahanan masyarakat, ramah lingkungan dan tahan cuaca, terjangkau). Serta berpegang pada prinsip-prinsip good governance; transparan, akuntabel, inklusif, menghormati hak-hak dan tanggung jawab.(rls, don)

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler