DUMAI (HR)-SY (28) warga Jalan Siak, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kecamatan Dumai Barat yang bekerja sebagai salah seorang karyawan hotel di Dumai diringkus Tim Satnarkoba Polres Dumai. Tersangka yang sudah cukup lama menjadi karyawan di hotel tersebut ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu saat sedang bekerja, Kamis (9/4) pukul 18.00 WIB.
Penangkapan SY memang mengejutkan. Pasalnya, penangkapan berlangsung ketika SY sedang memperbaiki line telpon yang rusak di hotel tempat SY tercantum sebagai karyawan di hotel tersebut.
Namun dari sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas, SY layak untuk diproses. Selain sedang bekerja, SY juga kedapatan sedang menikmati sabu-sabu. Ada seperangkat alat hisap sabu atau bong, kaca pirek berisikan serbuk kristal diduga sabu dan sisa pemakaian di dalam plastik bening.
SY lalu digelandang ke Mapolres Dumai. Setelah diperiksa pengakuannya SY pun ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar pasal 112 KUHP junto pasal 127 KUHP ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika bukan tanaman, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Dumai melalui penyidik satnarkoba Bripka Dedi mengatakan, tersangka SY tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu-sabu ketika sedang bekerja.
"Dari pengakuannya barang haram tersebut dibeli dari seorang pengedar berinisial O sebanyak Rp200 ribu. SY juga mengakui baru setahun menggunakan sabu,” ujar Dedi, Minggu (12/4). (zul)