RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bersama dewan pengupahan sudah menyepakati untuk besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp2,99 juta. Saat ini proses penetapan UMK tersebut menanti pengesahan dari Gubernur Riau (Gubri).
"Kita masih menunggu SK dari Gubernur untuk pengesahan UMK 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, usai disepakati dengan dengan dewan pengupahan masih ada beberapa alur yang harus dilalui.
Jamal menyebut, setelah disepakati besaran UMK akan ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru sebagai persetujuan.
Kemudian diteruskan dengan pengajuan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Di situ Gubernur Riau akan menandatangani SK penetapan UMK yang ada di Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.
UMK tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, atau sama dengan tahun 2020. Kesepakatan itu menurutnya berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu mempertimbangkan kondisi saat ini di tengah ancaman pandemi covid-19.
"Mengapa tidak naik, karena kita memperhatikan rekom Kementerian Ketenagakerjaan. Hal lainnya karena Pekanbaru ini mengandalkan bidang perdagangan dan jasa, ini sangat berpengaruh," terangnya.
Sementara ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMK. Hal itu menurutnya karena PAD daerah tersebut mengandalkan dari sektor perkebunan, yang tidak begitu pengaruh pada pandemi covid-19.
Jamal menegaskan, nilai UMK yang ditetapkan itu hanya sebagai acuan terhadap perusahaan dalam pengupahan karyawannya. Kalau ada yang bisa memberikan lebih dari nilai tersebut tentu lebih baik asal jangan di bawah angka tersebut.
"UMK walaupun tidak naik, kita minta kepada perusahaan agar standar gaji yang mereka berikan diatas UMK yang ditetapkan. Terutama perusahaan yang perekonomiannya tidak terpengaruh akibat pandemi covid," tutupnya.