RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengusulkan agar Indonesia membeli vaksin Covid-19 yang dikembangkan Arab Saudi untuk memudahkan proses pemberangkatan haji jamaah dari Tanah Air.
Menurut Nizar, Saudi sedang mengembangkan vaksin sendiri saat ini. Ia memprediksi Kerajaan Saudi akan mewajibkan vaksin tersebut bagi jamaah haji di waktu mendatang.
"Diharapkan nanti ada komunikasi antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia terkait dengan vaksin yang direkomendasikan. Saya khawatir nanti beda dengan jenis vaksin yang ada di Indonesia," kata Nizar dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Nizar menyampaikan ia mengetahui pengembangan vaksin itu saat kunjungan ke Saudi beberapa waktu lalu. Saat itu, vaksin Covid-19 buatan Saudi telah diklaim 94 persen ampuh menghadapi Covid-19.
Ia berharap Pemerintah Indonesia membeli vaksin dari Saudi. Setidaknya untuk 221 ribu calon jemaah haji yang kemungkinan berangkat pada haji berikutnya.
"Sehingga kalau itu terjadi, mungkin skema kita, maka kita dalam menyusun ini ada skema penuh [pemberangkatan tanpa pengurangan kuota jemaah]," ujar Nizar.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Abdurahman menyampaikan belum ada kepastian dari Saudi soal ibadah haji tahun 2021.
"Jawabannya satu saja dari otoritas di Kementerian Haji ini, 'Semuanya terlalu dini.' Gitu katanya, sambil geleng-geleng kepala. Jadi itu saja yang bisa kami tambahkan, belum ada informasi terkait itu," ucap Oman.
Sebelumnya, Indonesia batal memberangkatkan 221 ribu orang jemaah haji pada tahun ini. Hal ini menyusul pandemi Covid-19 yang belum usai.
Saudi juga membatasi penyelenggaraan haji dan umrah selama pandemi. Mereka baru kembali membuka umrah secara terbatas untuk negara sahabat, termasuk Indonesia, mulai November 2020.
Dalam kesempatan terpisah, berbagai peringatan kerap diutarakan ahli epidemiologi mengenai prinsip kehati-hatian dalam penggunaan vaksin Covid-19.
Pemerintah harus terlebih dulu memastikan vaksin yang bakal digunakan lolos uji klinis fase 3 dan disetujui penggunaannya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).