RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Razia penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pekanbaru sudah berakhir sejak Minggu, 15 November 2020 kemarin. Namun demikian, untuk pengawasan kini masih terus dilakukan secara mobile.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning mengatakan, jika sebelumnya razia difokuskan pada pengendara yang tidak menggunakan masker, kini pengawasan protokol kesehatan (Prokes) dilakukan pada pusat keramaian.
"Kita masih lakukan pengawasan. Tim masih patroli di lapangan," kata Gurning, Ahad (22/11/2020).
Menurutnya, dalam patroli kali ini Satgas penanganan Covid-19 Pekanbaru menyasar tempat keramaian dan fasilitas umum termasuk warga yang tidak menggunakan masker dan bagi warga yang membuat kerumunan dengan tetap mengedepankan imbauan. Mereka diminta disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Salah satu yang menjadi fokus menurutnya adalah beberapa pusat kuliner. Di tempat itu masih didapati warga yang abai menjalankan protokol kesehatan. Di sana masih rawan terhadap munculnya kerumunan.
"Itu yang kita awasi, supaya masyarakat bisa tetap menjalankan protokol kesehatan. Karena covid ini masih ada, belum hilang," terangnya.
Ia mengungkapkan, selama razia protokol kesehatan dalam perilaku hidup baru (PHB) yang digelar terhitung 20 Oktober hingga 15 November 2020 tercatat sebanyak 3.014 pelanggar protokol kesehatan yang dijaring tim gabungan di 12 kecamatan.
Mereka yang terjaring keseluruhannya diberi sanksi kerja sosial. Dengan adanya razia penerapan PHB itu, dikatakan Gurning, kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sudah mulai meningkat.
"Untuk itu, kita berharap kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan bisa terus ditingkatkan sehingga Kota Pekanbaru bisa kembali ke zona hijau. Kalau sekarang, itu zonanya kan sudah mulai turun dari oranye ke kuning," tutupnya.