RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Pjs. Bupati Siak Indra Agus Lukman menghadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara di lingkungan Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pemerintah Daerah (termasuk Kabupaten/Kota di Provinsi Riau) di The Westin Resort, Nusa Dua Bali, Jumat (20/11/2020).
Acara ini dibuka oleh Inspektur Jenderal ESDM Muhtar Husein dan dihadiri kurang lebih 65 Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia serta dihadiri oleh kepala daerah masing-masing bersama dinas dan perwakilan OPD terkait.
Provinsi Riau menjadi salah satu kandidat yang mendapatkan Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara. Terpilihnya Provinsi Riau dalam kegiatan ini tidak terlepas dari peran serta seluruh elemen pemerintahan daerah.
Hal tersebut seperti dikatakan Pjs Bupati Siak saat memberikan tanggapannya usai pelaksanaan acara. Ia juga mengatakan bahwa hibah barang milik negara yang diterima berupa PLTS, Revitalisasi Pembangkit EBT, dan PJU Tenaga Surya.
"Terkhusus Provinsi Riau, hibah barang milik Negara yang diterima berupa PLTS 1 unit di Bengkalis, Revitalisasi Pembangkit EBT 1 unit di Bengkalis, dan PJU Tenaga Surya masing-masing untuk Kota Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, dan Rokan Hulu dengan total nilai perolehan sebesar 17,049 miliar rupiah," jelasnya.
Indra Agus Lukman kemudian menyampaikan, untuk Kabupaten Siak sendiri masih menunggu jadwal dari Kementrian ESDM.
"Untuk Kabupaten Siak, seperti PLTS di Kecamatan Tualang tinggal menunggu hari, yakni jadwal dari Kementrian ESDM. Tentunya, kita siap menerima kapanpun hal ini diagendakan Kementerian ESDM. Semoga pada Desember nanti hibah BMN untuk Kabupaten Siak telah dapat diserahkan," harapnya.
Lebih lanjut Indra Agus Lukman mengatakan bahwa hibah yang dialokasikan dari Kementerian ESDM yang diserahkan ke seluruh Kabupaten di Indonesia ini sangat penting guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang sesuai dengan regulasi yang ada.
"Penandatangan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara ini sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten/Kota penerima. Hal ini diupayakan dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Barang sesuai dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Naskah Hibah BMN Nomor:277.NH/03.04/SDE/2020. Tanggal 19 November 2020," pungkasnya.
Reporter: Darlis Sinatra