RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Pembangunan tower layanan komunikasi di Blok A Jalan Jendral Sudirman Dusun 02 RK 03 RT 10 Kampung Rawangkao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tidak mengantongi (IMB) Izin Mendirikan Bangunan, Selasa (17/11/2020).
Pemilik Tanah Parno, mengatakan bahwa tower tersebut adalah tower Telkomsel.
"Nama kontraktornya saya tidak tahu, nama yang menyewa tanah juga saya tidak tahu. Tanah saya disewa selama 11 tahun," kata Parno.
Penghulu Kampung Rawangkao Wagino saat dihubungi melalui telepon seluler tidak tersambung dan ditanya melalui pesan whatsaap juga hanya ceklis satu.
Kabid Perizinan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Siak, Teguh Santoso, menegaskan bahwa tower tersebut tidak memiliki IMB.
"Belum ada, kalau sudah ada IMB setidaknya ada di pasang Plang IMB," tegas Teguh.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah meminta perusahaan-perusahaan yang membangun tower agar memasang plang informasi.
"Kami sudah menyuruh membuat plang. Dicantumkan nama perusahaan, jenisnya, nomor IMB, dan lain-lain," ungkap Teguh.
Selain itu menurutnya, kalau yang mengurus IMB dari pihak Telkomsel langsung ke DPMPTSP ini tidak ada. Yang ada yakni semacam perusahaan, misalnya PT.
"Telkomsel itu pengguna saja. Kalau Telkomsel langsung yang mengurus, dahulu ada tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Sekarang pihak ketiga yang mengurus yakni perusahaannya," ucapnya.
Disinggung kalau pihak PT tidak juga mengurus IMB, ia menegaskan bahwa pihak Satpol PP harus menyegel tempat tersebut.
"Satpol PP harus menyegel sesuai dengan mekanisme yang diberikan yakni Surat Peringatan, SP 1 kemudian SP 2 selanjutnya SP 3. Kalau tidak di indahkan juga maka harus di segel oleh satpol PP," pungkasnya.
Reporter: Darlis Sinatra