Dugaan Korupsi PMBRW, Eks Camat Tenayan Raya Telat Datang Penuhi Panggilan Penyidik

Jumat, 13 November 2020 - 15:10 WIB
Abdimas Syafitrah, Mantan Camat Tenayan Raya (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Abdimas Syahfitra kembali menunjukkan sikap tak kooperatif dalam persoalan hukum yang menjeratnya. Meski memenuhi panggilan penyidik, namun kedatangannya telat beberapa jam dari waktu yang ditentukan.

Abdimas merupakan tersangka dugaan penyimpangan dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan (Dankel) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019. Dalam perkara dia disinyalir sebagai aktor utama.

Penyematan status tersangka terhadap Abdimas dilakukan setelah penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11) kemarin. Hasilnya penyidik menyimpulkan, dia dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab karena memanipulasi dana kegiatan tersebut. Saat kejadian, dia menjabat Camat Tenayan Raya.

Pasca penetapan tersangka, penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan terhadap pria yang pernah menjabat Camat Pekanbaru Kota untuk diperiksa pada Kamis (12/11/2020). Dia diagendakan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Meski memenuhi panggilan penyidik, namun kedatangannya tepat beberapa jam dari jadwal yang ditentukan. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega membenarkan hal itu.

"Pada hari ini (kemarin, red) kami memang mengagendakan pemanggilan AS (Abdimas Syahfitra,red)," kata Yunius Zega saat dikonfirmasi Haluan Riau, Kamis petang.

"Dia dipanggil pukul 09.00 WIB, kami sudah tunggu, dan dikira tak datang. Tapi tiba-tiba sekitar pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan datang untuk diperiksa," sambungnya seraya mengatakan, ini merupakan pemeriksaan perdana Abdimas dalam statusnya tersangka.

Saat itu, dia datang seorang diri tanpa didampingi penasehat hukumnya. Kondisi itu, kata dia, akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka.

"Kalau tidak datang membawa penasehat hukum (pada pemeriksaan berikutnya), maka kami yang menyiapkan (penasehat hukum). Ini sesuai undang-undang, karena ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

"Ini pemeriksaan pertama AS dalam kapasitas sebagai tersangka," sambung pria yang akrab disapa Zega.

Ketika disinggung mengenai perhitungan kerugian negara, Zega menyampaikan, pihaknya telah melakukannya. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk itu.

"Untuk hasil audit perhitungan kerugian negara sudah kami lakukan, ada perhitungan kami sendiri. Untuk legalnya, kami juga akan meminta auditor melakukannya," tandas Yunius Zega.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi. Di antaranya, Belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi itu, penyidik menemukan peran besar Abdimas dalam perkara rasuah itu. Mulai dari manipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran lalu mengelolanya sendiri.

Dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.

Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat Abdimas dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, Abdimas sendiri dalam kapasitasnya sebagai saksi juga telah diperiksa. Dia pernah dipanggil pada Senin (14/9) lalu. Saat itu dia mengaku dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan yang dilontarkan penyidik terkait tugas dan pokok fungsi (tupoksi) dirinya sebagai Camat Tenayan Raya tahun 2019. Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan.

Dia juga mengatakan kalau pemeriksaannya belum rampung. Penyidik masih membutuhkan keterangannya pada Jumat (18/9) lalu. Namun, saat itu dia memilih mangkir memenuhi panggilan penyidik.

Dia kemudian mendatangi Kejari Pekanbaru tiga hari setelahnya. Namun kedatangannya itu ditolak penyidik.

Untuk diketahui, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu telah ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis pada medio Juli 2020 lalu.

Atas sprindik itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dankel di Kecamatan Tenayan Raya.

Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu, makanya pada pekan kemarin, penyidik melakukan penggeledahan.

Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Camat Tenayan Raya. Tindakan itu berlangsung tiga jam, yakni dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bundel dokumen yang dimasukkan dalam satu box kontainer. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Pasca penggeledahan, tim penyidik kini tengah memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler