RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Plt Kasatpol PP, Burhan Gurning berharap pemotongan tiang-tiang reklame jenis bando di Kota Pekanbaru selesai tahun ini. Setelah membongkar bando di Jalan Tuangku Tambusai, masih ada 8 bando lagi yang mengangkangi jalan-jalan Kota Pekanbaru.
"Saya perkirakan akhir tahun selesai itu," ucap Gurning, Rabu (11/11/2020).
Sejak 2010, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian Jalan, pemasangan papan reklame jenis bando dilarang dan wajib ditertibkan.
"Iya, sesuai peraturan menteri itu, ilegal. Makanya kita akan eksekusi secepatnya. Tapi bertahap. Kita adakan pemetauan dulu. Mana yang harus didahulukan," ungkap Gurning.
Selain itu, lanjut Gurning, pihaknya juga akan membongkar papan reklame yang tidak berizin.
"Ini mendesak sebenarnya. Saya akan lakukan. Harapan saya akhir tahun ini selesai," pungkasnya.
Reporter: M Ihsan Yurin