RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dua orang pemakai sabu yang sedang dalam target operasi pihak kepolisian berhasil ditangkap. Ketika itu, petugas yang sedang melakukan patroli tak sengaja berjumpa dengan tersangka di warung nasi goreng.
"Sekira pukul 01.00 WIB tim sedang melintasi Jalan Hangtuah Ujung. Saat di depan warung nasi goreng, petugas tak sengaja melihat 2 tersangka inisial H alias Mondo (37) dan tersangka inisial M alias Imet (39), yang sedang makan nasi goreng. Si H ini sudah TO (target operasi) Polsek Tenayan Raya," Jelas Kapolsek Tenayan Raya, H M Hanafi, Rabu (11/11/2020).
Setelah ditangkap, polisi menggeledah tubuh dan motor tersangka. Didapati bungkusan plastik warna hitam di sebelah kiri tempat duduk mobil Colt Diesel BM 8797 TQ yang berisi 1 kantong plastik bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik bening ukuran kecil yang juga diduga narkotika jenis sabu dalam kotak bekas permen, dan sebuah timbangan digital warna silver.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti narkotika jenis sabu miliknya didapat dari Rudi, warga Kampung Dalam.
"Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Hanafi.
Reporter: M Ihsan Yurin